“Kalau musala pribadi kan nggak mungkin kita tindak ya, di lingkungan rumah sulit. Tapi kalau sudah di publik, ini kan bicara ruang publik yang dilarang tempat ibadah yang di ruang publik ya,” lanjut dia.
Terkait ada atau tidaknya rencana pemanggilan, Bagja mengatakan masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep. Menurutnya, Bawaslu Sumenep sedang menelusuri terkait dugaan pelanggarannya.
“Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini,” katanya.
Bagja mengatakan dugaan pelanggaran itu bersifat administrasi. “Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang di mana-mana, nanti kita cek lagi,” katanya. (tim)