Pengadaan Alkes Rugikan Negara Rp6,14 Miliar

Dalam proyek ini, Indofarma pun mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Iskandar menegaskan bahwa keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama termasuk Amien Rais.

mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan suap dan korupsi di Kementrian Kesehatan 2006 silam bermula saat terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock.

Namun Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit terhadap proyek pengadaan barang dan jasa tersebut menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 6,148 miliar. Kerugian tersebut ditemukan lantaran ada selisih antara dana yang dibayarkan pemerintah dengan harga riil alat kesehatan.

Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.

PT Mitra Medidua membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap, yaitu pada 4 april 2006 sejumlah Rp 2,689 miliar, 9 Mei 2006 senilai Rp 5 miliar, dan 26 Mei 2006 berjumlah Rp 84,5 juta sehingga total sekitar Rp 7,774 miliar.

Dalam proyek ini, Indofarma pun mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Iskandar menegaskan bahwa keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama termasuk Amien Rais.

Usai persidangan, Siti enggan mengomentari lebih jauh perihal uang yang diduga masuk ke Amien Rais. “Masa bantu Rp 100 juta,” kata dia singkat.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. . Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ada yang menarik dalam tuntutan tersebut, karena jaksa menyebutkan rekening atas nama Amien Rais menerima aliran dana enam kali dari kasus korupsi yang dilakukan Siti, menteri di jaman pemerintahan SBY ini.

Siti Fadilah, kepada wartawan mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa, karena merasa tak bersalah. Dia membantah melakukan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada bukti,” kata Siti.

Jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan menilai, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: