EDITOR.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia rampung pada tahun 2024. Untuk mendukung percepatan serta peningkatan kinerja pada legalisasi aset yang salah satunya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Suyus Windayana mengatakan, untuk mendukung pencapaian target yang diberikan pemerintah, maka perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah. Tidak hanya di Pulau Jawa tetapi juga harus percepat di luar Pulau Jawa.
“Di luar Jawa masih terdapat kurang lebih 20 juta sertipikat yang harus kita terbitkan, jadi PTSL akan banyak dilakukan di luar Jawa dalam 2 atau 3 tahun ke depan,” ujarnya dalam keterangan rilis di Jakarta Kamis (23/6)
Dalam bidang penetapan Hak atas Tanah, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan informasi juga perlu dilakukan, yang saat ini menjadi tuntutan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, Dirjen PHPT mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik.
“Kalau Pak Jokowi bilangnya Dilan, digital melayani, jadi layanan harus dipercepat. Seperti pengecekan, yang tujuannya supaya semua informasi dari Kantor Pertanahan berkepastian hukum,” terang Suyus.
Lebih lanjut, Dirjen PHPT dalam arahannya menilai peningkatan pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia harus diperhatikan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar dapat bersaing dengan negara lain.
Ia mengungkapkan, saat ini peringkat Indonesia dalam melakukan kemudahan berusaha berada di peringkat ke-6 di Asia Tenggara dan peringkat 106 di dunia.
Untuk menunjang nilai tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di tiap-tiap kabupaten/kota agar menerapkan seluruh layanan penetapan Hak atas Tanah berbasis elektronik.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan mengurus layanan pertanahan bagi masyarakat, yang pada akhirnya juga berperan dalam peningkatan EODB.
“Artinya kita harus kerja keras supaya kita kompetitif dengan negara tetangga. Kita coba samakan dulu proses, pemberian Hak atas Tanah saat ini berdasarkan dengan ketentuan yang baru, tujuannya agar menaikkan EoDB dan kompetitif dengan negara tetangga,” tutur Suyus.
,Dirjen PHPT berharap kepada 125 peserta yang hadir, tingkat sengketa pertanahan yang disebabkan oleh penetapan Hak atas Tanah dapat menurun.
Ia menegaskan, jangan sampai pemberian Hak atas Tanah yang sudah ada prosedur dan petunjuk teknis pelaksanaannya ke depan tidak memberikan kepastian hukum Hak atas Tanah.
“Harapan saya teman-teman dapat memiliki bekal yang matang untuk mengelola berkas permohonan yang kemudian menjadi output Surat Keputusan Penetapan Hak atas Tanah yang berkepastian hukum, yang kemudian dapat juga melaksanakan percepatan layanan melalui transformasi layanan digital maju dan modern. Jadi tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.