Nawawi mengatakan, barang merah tersebut antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan Loui Vuitton dan baju Old Navy.
Selain itu pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima uang sebesar USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Kemudian pada Agustus 2020, Nawawi melanjutkan, Safri dan Andreu Pribadi Misata diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang pada Rabu dinihari. Dalam OTT ini KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya sepulang mereka dari kunjungan ke Pantai Honolulu Hawai Amerika Serikat.
Selain penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Depok sehingga total yang ditangkap sebanyak 17 orang, beberapa di antaranya merupakan pihak swasta. Dari jumlah itu, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Mereka adalah Edhy Prabowo; staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP Suharjito. (tim)