“Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Al Quran tersebut, petugas pun membongkar jilidan-nya untuk dilakukan pembuktian,” sambung Imam Jauhari.
“Setelah kami buka dan mengeceknya, kami temukan narkoba jenis sabu dengan berat 14,98 gram — berusaha (PWG) selundupkan ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam Mushaf Al-Qur’an,” tambah Imam Jauhari.
Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap barang uang hendak diberikan ke keponakannya, rupanya petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 14,98 gram di dalam mushaf Al Qur’an itu. Paket Sabun tersebut direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al Qur’an tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut Imam Jauhari.
Selanjutnya, Imam Jauhari membawa PWG bersama sang suami, JS, yang sebelumnya menunggu di parkiran ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya (PWG dan JS) mengaku tidak tahu kalau Al Qur’an yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren,” beber Ahmad Jauhari.
PWG mengaku bahwa dia hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/ 5) di Terminal Purbaya Madiun. Dan, rencananya paket akan dikirimkan ke keponakannya MAT hari itu juga ke Lapas Madiun.
“Namun pada Kamis pekan lalu kami tutup, karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi hari ini Selasa (23/ 5),” terang Ahmad Jauhari.
Pihak Lapas pun langsung menghubungi kepolisian untuk memproses kedua pelaku PWG dan JS lebih lanjut berserta temuan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak berwajib agar dijadikan tersangka atas berupaya menyelundupkan barang haram masuk ke Lapas.
“Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” tandas Ahmad Jauhari. ***