Dalam kasus ini BNN berhasil menyita uang cash, rumah tinggal, mobil, lahan usaha SPBU, ruko, kebun, lahan/kavling dan masih banyak lagi hingga total kesemuanya sebesar Rp 31 milyar.
BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU dari hasil kejahatan penjualan narkoba. Terutama yang menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba. (tim)