Jakarta, EDITOR.ID,- Harta kekayaan dua mantan konglomerat di era masa lalu, Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo berhasil disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Harta berupa tanah dan bangunan yang disita totalnya senilai Rp 209,92 miliar di Jakarta.
Dua pengusaha ini pernah jaya di era Orde Baru dan menjadi pengusaha raksasa. Namun krisis moneter 1998 membuat usaha mereka bangkrut dan berantakan. Bahkan bank milik kedua pengusaha ini sempat sekarat dan jadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) semasa itu.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/9/2024).
Terrhadap harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko yang disita berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya.
Harta Kaharudin Ongko yang disita Satgas BLBI itu terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 194,04 miliar.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ujar Rionald.
Penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim POLRI serta jajaran Kecamatan Pesanggrahan dan Kelurahan Bintaro.
Harta Kaharudin Ongko sebelumnya juga pernah disita Satgas BLBI berupa sebidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, Jawa Timur dengan luas total 31.530 m2 pada Februari lalu.
Sementara itu, untuk harta kekayaan obligor Suyanto Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Eksekusi penyitaan dilakukan oleh Jurusita PUPN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar.
Penyitaan dilakukan dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Kebayoran Lama, serta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama dan Kelurahan Grogol Selatan.
Harta Suyanto pada Juni lalu juga pernah disita Satgas BLBI, berupa satu bidang tanah seluas 1.830 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.