Bukan disangkakan Pasal 359 KUHP yang menyebut bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Imam mengklaim Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh kelalaian namun terjadi akibat kesengajaan salah satu pihak. “Ini kan nggak ada kealpaan ini kesengajaan. Artinya eksekutornya aja sampai hari ini belum diperiksa,” ujar Imam.
“Nanti kita akan melawan,” imbuhnya.
Moeldoko Janji Akan Bahas di Rapat dengan Jaksa Agung dan Kapolri
Sementara itu Moeldoko memastikan segera mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian dalam rapat koordinasi terkait dengan kelanjutan proses peradilan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.
“Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” tuturnya.
Moeldoko berkomitmen untuk memenuhi keinginan keluarga korban yang meminta agar proses penanganan hukum kerusuhan 1 Oktober 2022 itu dilaksanakan secara transparan dan adil.
Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.
“KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” kata Moeldoko.
Sebagaimana diketahui tragedi Kanjuruhan menewaskan setidaknya 135 orang itu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Tragedi itu terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penembakan gas air mata oleh polisi menjadi penyebab jatuhnya korban dalam tragedi itu. (tim)