(2) Apabila ia enggan membayar zakat karena kikir, maka zakat tersebut dapat diambil secara paksa oleh pemerintah dan ia dihukum.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhazdzab, [Beirut], juz V, halaman 301).
Mengingat begitu pentingnya peran zakat bagi pemberdayaan kaum dhu’afa dan keseriusan syari’at mengancam para pembangkangnya, maka pembahasan tentang zakat dan pelbagai problematikanya menemukan relevansinya dan menjadi kebutuhan penting umat Islam. (Dikutip dari Laman NU Online)