EDITOR.ID – Jakarta, Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus Corona Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Menurut para netizen, dalam situasi bangsa yg tengah prihatin dimana Pemerintah, para tenaga medis dan para relawan yg berjibaku melawan corona, teganya para petualang politik malah mencari kesempatan untuk menunggangi musibah ini.
Hal ini bisa dilihat diantaranya, sebagaimana diunggah oleh akun @WR4AG226_id, yang mendapat berbagai tanggapan dari kalangan netizen yang kebanyakan mempertanyakan motif dari Amien Rais Cs tersebut. Bahkan dalam komentar juga ada yang menyatakan bahwa menggugat Perppu itu memang sah-sah saja, akan tetapi dalam situasi bangsa dan negara yang sedang prihatin karena dilanda wabah, tindakan itu adalah kurang etis
Sedangkan dari istana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan langkah hukum yang ditempuh Amien Rais Cs melalui uji materi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Istana menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.
“Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu hak konstitusional setiap warga negara”, kata Dini, Sabtu (18/4/2020).
Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dini menyampaikan pada prinsipnya pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut sebagai respons mendesak untuk mengadapi wabah. (Tim)