Editor.ID – Surabaya, Akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur (Jatim), Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit .
Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.
“Ada keputusan Gubernur Jatim yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19. Kita mengacu keputusan kepada BNPB,” kata Khofifah kepada media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020)
Dengan peningkatan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 ini, Khofifah menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Koordinasi ini untuk meminta bantuan tracing atau pelacakan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan Pasien Positif Corona.
“Kami sudah mengkoordinasikan dengan Kodam V/Brawijaya Pak Pangdam dan Kapolda Jatim bahwa di dalam proses tracing, kita akan meminta tim dari Kodam dan tim dari Polda untuk bersama-sama tracing dari penyebaran, dari Lantamal V Surabaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair juga membantu,” jelas Khofifah.
“Kami berterima kasih juga Kapolda 1 jam yang lalu menyampaikan bahwa akan melakukan berbagai percepatan penanganan antisipasi. Kemarin ada IDI Jatim dan yang lainnya. Mereka telah membentuk satgas,” pungkasnya. (Tim)