Anggota DPR Sonny Sosialisasikan UU Cipta Kerja

img 20211008 203105

EDITOR.ID, Banyuwangi,- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T Danaparamita bersama Kementerian Investasi melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020, Jumat (8/10/2021).

Sonny membuka acara secara langsung, sekaligus memberikan sambutan.

Politisi senayan itu berharap masyarakat dapat memahami dan mendapatkan manfaat dari adanya UU CK.

“UU CK yang kontroversial ini pada dasarnya dapat membantu masyarakat dan pelaku UMKM dalam berinvestasi dan mengembangkan usahanya,” ujar Sonny dalam sambutannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Demas Brian Wicaksono, SH. MH (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi); Jhoni Sakti Meyer Siburian, SE (Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/ BKPM); Drs. Wayan Yatmadi, M.Si (Kepala DPMPTSP Kab. Banyuwangi).

img 20211008 203016
Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita Bekerjasama Dengan Kemeninves Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kegiatan ini diwarnai oleh berbagai elemen masyarakat yang hadir sebagai peserta sosialisasi. Tak hanya para pelaku UMKM dan pebisnis dari Banyuwangi, bahkan mahasiswa dan kaum milenial juga antusias mengikuti rangkaian acara hingga usai.

Dalam paparan materinya, Demas Brian Wicaksono menyampaikan, ada beberapa terobosan kebijakan Pemerintah yang mengakomodir budaya modern. Salah satu manufer yang menarik terkait UU CK, bahwa Bumdes mendapat kemudahan dalam proses pendiriannya dan mengalami perubahan bentuk sebagai Badan Hukum. Sehingga Bumdes (yang telah berbadan hukum) dapat membentuk unit usaha (berbadan hukum) sesuai bidang dan tujuannya, tanpa perlu mendaftar lagi ke Pemerintah.

Setelah penjelasan secara umum mengenai UU CK, selanjutnya Jhoni Sakti Meyer Siburian, SE memaparkan materi tentang Pelaksanaan Perijinan Berusaha Melalui OSS (Online Single Submission)/Pengurusan Ijin Usaha Secara Online.

OSS merupakan program yang bertujuan untuk membantu tumbuh kembang usaha, mempermudah dan mengurangi biaya pengurusan ijin berusaha.

“UU CK adalah Undang-Undang yang bertujuan untuk menaikkan derajat/ kelas dari pelaku usaha supaya lebih memiliki daya saing,” tutur Jhoni.

Sesuai dengan program pemerintahan Jokowi, UU CK ini akan menaikkan kelas UMKM dengan penaikan skala usaha mikro, yang awalnya 50jt menjadi 1M. Tidak hanya itu OSS (Online single submission) menjadi salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah.

Drs. Wayan Yatmadi, M.Si menjelaskan, Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi sangat mendukung penggunaan OSS dengan memberikan akses internet di 183 desa yang ada. Dukungan lain, yakni adanya mall pelayanan publik, pasar pelayanan publik, gerai perizinan perikanan terpadu, klinik investasi dan pelayanan sobo deso sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dimoderatori oleh Zaenuddin Imam, SE, MSA (Dekan Fak. Ekonomi UNTAG Banyuwangi), peserta semakin antusias mengikuti sesi dialog interaktif. Hal ini terlihat dengan adanya pertanyaan-pertanyaan seputar UU CK dari peserta kepada narasumber.

Di penghujung acara, Zaenuddin mengatakan, “Semoga keseluruhan paparan materi tentang UU CK yang disampaikan oleh narasumber siang ini, dapat diterima dan diaplikasikan dengan baik oleh teman-teman yang hadir disini. Sehingga dapat terwujud yang digaungkan Pemerintah, UMKM Naik Kelas”. (ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: