Anda Punya Masalah Dengan BI Checking, Ini Tips Mengatasi dan Memahami

ilustrasi layanan slik

EDITOR.ID, Jakarta,- Kita sering mendengar atau menghadapi masalah BI Checking atau SID. Kini BI Checking sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya bukan lagi BI Checking tapi namanya berubah jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bagi anda yang sering berurusan dengan bank apalagi memiliki tagihan kredit yang macet atau tak mampu membayar, BI Checking mungkin tak asing lagi di telinga. Namun, apakah BI Checking ini?

BI Checking, selanjutnya ditulis dengan SLIK, adalah catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.

Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

Apabila riwayat yang ada masuk dalam kategori buruk, maka bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur.

Nah, tak hanya pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank, debitur juga dapat meminta informasi SLIK-nya melalui OJK melalui laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.

Lalu, setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data.

Nantinya, sesudah proses verifikasi selesai, informasi debitur terkait pun akan disampaikan melalui layanan email.

Untuk lebih detailnya, berikut tata cara cek BI Checking atau SLIK sebagaimana dilansir dari berita24:

  1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk,
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian,
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:
  • Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
  • Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
  1. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online,
  2. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
  3. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: