EDITOR.ID, Jakarta,- Mabes Polri tak main-main dalam menangani kasus Sunda Empire. Mereka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tiga pimpinan Sunda Empire telah ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar atau Ratu Agung, dan Ki Ageng Rangga “Letjen” Sasana sebagai sekretaris jenderal.
“Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
“Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP,” katanya.
Asep mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah melakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
“Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi,” katanya.
Polda Jawa Barat masih menyelidiki jumlah anggota Sunda Empire. Sebab kelompok ini tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di Keraton Agung Sejagat, Purworejo.
“Jumlah anggotanya secara pasti kami belum tahu, mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota. Sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan,” kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Sementara ini, Hendra menyebut Sunda Empire tidak memiliki modus serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan. (ant)