Anang Iskandar: Kurangi Jumlah Pecandu Melalui Rehabilitasi, Demand Narkotika Turun Bandar Sepi

Menurut Anang Iskandar, hukuman rehabilitasi lebih memberikan manfaat dan kepastian hukum ketimbang menjatuhkan vonis penjara yang justru akan memperbanyak orang kecanduan narkotika. Data menunjukkan para penyalahguna narkotika sering kembali ditangkap karena menggunakan barang haram. Padahal ia sudah pernah dipenjara akibat menggunakan narkotika.

Kepala BNN 2012-2015 Dr Anang Iskandar Saat Diskusi Sambil Ngopi bersama Pemred EDITOR.ID Edi Winarto, Pemred HarianKami.com Asri Hadi dan Pemred Majalah MATRA Budi Rahardjo di sebuah Mall di Jakarta Selatan Rabu Malam

“Dalam Pasal 54 UU Narkotika juga sudah ditegaskan lagi dengan menyatakan bagi pecandu Narkotika rehabiltasi bersifat wajib,” tegas Anang.

Diakui pada pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Namun pasal 127 ayat 1 ini merupakan satu kesatuan dengan Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3. Jadi hakim tak boleh hanya melihat pasal 127 ayat 1, hakim juga wajib melaksanakan aturan ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi :

Pada ayat 2 jelas sudah mengatur bahwa dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Di ayat 3 nya mengatur bahwa dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sudah 7 tahun sejak pensiun sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang berjuang ingin mengubah cara berpikir dan mindset para penegak hukum dalam memahami UU Narkotika yang jelas-jelas tidak memberikan ruang untuk memenjarakan atau mempidanakan pecandu atau penyalahguna narkotika. Karena mereka adalah korban bukan penjahat narkotika. Penjahat yang sesungguhnya adalah pengedar dan bandar narkotika.

“Jika semua penyalahguna dihukum penjara, maka penjara akan penuh dengan penghuni korban peredaran narkoba. Dipenjara mereka akan bertemu napi yang berasal dari bandar atau pengedar narkotika, maka penjara justru akan tumbuh subur peredaran narkotika, karena ada pembeli dan penjual didalam penjara,” kata Anang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: