Anang Iskandar: Kurangi Jumlah Pecandu Melalui Rehabilitasi, Demand Narkotika Turun Bandar Sepi

Menurut Anang Iskandar, hukuman rehabilitasi lebih memberikan manfaat dan kepastian hukum ketimbang menjatuhkan vonis penjara yang justru akan memperbanyak orang kecanduan narkotika. Data menunjukkan para penyalahguna narkotika sering kembali ditangkap karena menggunakan barang haram. Padahal ia sudah pernah dipenjara akibat menggunakan narkotika.

Kepala BNN 2012-2015 Dr Anang Iskandar Saat Diskusi Sambil Ngopi bersama Pemred EDITOR.ID Edi Winarto, Pemred HarianKami.com Asri Hadi dan Pemred Majalah MATRA Budi Rahardjo di sebuah Mall di Jakarta Selatan Rabu Malam

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar Hukum Narkotika Dr Anang Iskandar menyerukan agar pencegahan narkotika dilakukan dengan mengurangi jumlah pecandu narkotika. Caranya? Para hakim harus benar-benar tegas dan berani untuk mengikuti perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang jelas-jelas mewajibkan hakim memberikan vonis hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika hingga sembuh dari penyakit kecanduan.

Seruan Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) 2012-2015 ini disampaikan dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, Rabu (26/6/2024). Anang Iskandar ikut menghadiri acara peringatan HANI 2024.

Menurut Anang Iskandar, hukuman rehabilitasi lebih memberikan manfaat dan kepastian hukum ketimbang menjatuhkan vonis penjara yang justru akan memperbanyak orang kecanduan narkotika. Data menunjukkan para penyalahguna narkotika sering kembali ditangkap karena menggunakan barang haram. Padahal ia sudah pernah dipenjara akibat menggunakan narkotika.

“Hal ini terjadi karena hukuman yang diberikan hakim bukan mengobati korban narkotika yakni pecandu atau penyalahguna narkotika. Hakim justru memenjarakan mereka,” kata Anang Iskandar dalam bincang-bincang sambil ngopi bersama para Pemimpin Redaksi Media di Jakarta, Rabu Malam.

“Padahal korban narkotika tempatnya bukan di penjara tapi harus direhabilitasi, dan diterapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan tanggungan negara,” tambahnya.

Jika program ini dijalankan, lanjut Anang, maka permintaan narkotika akan menurun dan para bandar akan sepi pembeli.

Sepulang dari menghadiri acara Peringatan HANI 2024 di Pekan Baru Riau, Anang Iskandar langsung landing ke sebuah Mall di Jakarta Selatan. Disana Anang sudah ditunggu sejumlah wartawan senior. Anang pun menggelar bincang-bincang sambil ngopi bersama Pemimpin Redaksi EDITOR.ID Edi Winarto, Pemred Majalah MATRA Budi Rahardjo dan Pemred Harian Kami.com Asri Hadi di Jakarta, Rabu Malam.

Anang Iskandar menegaskan bahwa upaya hukuman rehabilitasi juga akan membantu mengurangi over capasity penjara atau lapas. Selain itu, lanjut Anang, menghukum pecandu narkotika dengan mengirim ke penjara ibarat mempertemukan pembeli atau pecandu dengan bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman pidana.

“Hukuman dengan menempatkan rehabilitasi adalah upaya penanggulangan yang lebih efektif untuk mengurangi jumlah pencandu Narkotika. Namun dalam kenyataannya sebagian besar pencandu Narkotika berakhir dengan hukuman penjara bukan rehabilitasi,” ujar Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: