Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri akhirnya buka suara soal potensi dan kemungkinan keluarga SYL terseret kasus pencucian uang. Ali menyebut, keluarga SYL dapat dijadikan tersangka, namun dengan catatan terpenuhi unsur pidananya.
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (3/5/2024).
Ali lantas menjelaskan soal TPPU pasif, yakni pihak yang menikmati dan mengetahui pemberian berupa aset kepadanya dari hasil korupsi.
“Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan. Dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan. Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa dihukum? Bisa,” kata Ali.
Lebih jelasnya, Ali menyontohkan kasus TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dalam perkaranya, Hasbi Hasan menjadi tersangka bersama Penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal sebagai Windy Idol.
“Perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
“Dan dia tahu. Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” sambung Ali.
Duit Korupsi Mengalir ke Istri hingga Cucu
Untuk diketahui, beberapa hal terungkap dalam persidangan kasus SYL. Di antaranya dana dari Kementan yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu, terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)