EDITOR.ID – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan aliran dana yang terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangatlah besar, mencapai Rp 100 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR terkait pengungkapan aliran dana dan traksaksi yang mencurigakan terkait Kasus Jiwasraya.
Menurut Dian, aliran dana ini meliputi transaksi baik melalui saham, reksa dana dan pihak lain yang terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2020.
“Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI [manajer investasi] atau pihak lain,” kata Dian Ediana Rae, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
PPATK saat ini terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhinya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Kompilasi kasus ini cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 non bank.
Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
“Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH [Heru Hidayat], JHT [Joko Hartono Tirto], dan MM [Moudy Mangkei]. Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahla meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang suah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lainnya selain 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.
Untuk itu, secara khusus ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.