Adapun Pasal 282 RUU KUHP tersebut berbunyi :
Untuk diketahui, substansi Pasal 282 RUU KUHP tersebut berbunyi, “Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp.500.000.000), advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni :
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalanâ€.
Padahal delik ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 282 RUU KUHP dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan. (tim)