Alhamdulillah Pasal Advokat Curang Akhirnya Dihapus dari RKUHP

Wamenkumham: Pasal Dokter Tanpa Ijin juga dihapus di RKUHP

Jakarta, EDITOR.ID,- Tuntutan kalangan advokat untuk menghapus pasal “Advokat Curang” di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dikabulkan pemerintah.

Pasal kontroversial ini akhirnya dihilangkan dalam draft RKUHP yang akan diajukan ke DPR. Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi dalam menjalankan tugas bisa dipidana karena menyuarakan kasusnya. Advokat tetap independen mengacu kode etik dan UU Advokat.

Selain tidak ada pasal “Advokat Curang”, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada satu pasal lagi yang sudah dihapus dari RKUHP, yang masuk dalam daftar 14 pasal kontroversial. Diantaranya pasal dokter gigi dan dokter tanpa izin.

“Ada yang dihapus, seperti (pasal) advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin dihapus pasal itu,” kata Edward kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Pembahasan untuk pasal lain masih dibahas dengan DPR

Hal itu disampaikan dia usai dialog publik RKUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang. Edward menyebut pasal soal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden juga masih didiskusikan.

“Masih dibahas di DPR,” ujarnya.

Edward kemudian menerangkan pasal kontroversial soal kekuatan gaib juga masih dalam pembahasan. Tapi ada usulan agar pasal ini untuk dihapus.

Pemerintah dan DPR, katanya, menerima aspirasi publik untuk pembahasan mengenai pasal-pasal di RKUHP.

“Itu akan kita bahas, karena ada usulan untuk dihapuskan. Jadi kita terbuka untuk publik, pasti dibahas. Draft-nya sudah final tapi kan ada pembahasan, dalam pembahasan pasti timbul berbagai hal yang kita perhatikan bersama,” tutur Edward.

Target pemerintah untuk pengesahan RKUHP jadi KUHP ia katakan di tahun ini. Pembahasan dilakukan dengan tidak tergesa-gesa dan mendengarkan aspirasi publik. Salah satunya dengan dialog bersama di Untirta. “Target kita tahun ini,” pungkasnya.

Pasal 282 RUU KUHP mendapat kritikan dari organisasi advokat. Pasalnya, pasal tersebut dinilai diskriminatif bagi profesi advokat.

Substansi Pasal 282 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur mengenai kriminalisasi tindakan curang advokat dalam menjalankan tugas profesinya terus mendapat perhatian.

Belum lama ini, sejumlah kalangan dari organisasi advokat merespon serius Pasal 282 huruf a dan b RUU KUHP tersebut.

Pada umumnya, kalangan profesi advokat menolak substansi Pasal 282 huruf a dan b RUU KUHP. Ketentuan ini dipandang mengancam tugas dan kerja advokat dalam membela hak hukum klien yang diwakilinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: