Jakarta, EDITOR.ID,- Ratusan massa pendukung Gibran Rakabuming Raka bersujud syukur. Meneteskan air mata terharu. Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mampu mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi gugatannya yang brilian dan sempurna.
Mahasiswa itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Dia mampu “menundukkan” hakim MK dengan dalil dan alas hukum yang kuat.
Gugatan uji materi yang disusun Almas dengan cerdas, teliti dan jeli, mampu menyakinkan hakim MK untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun.
Memang putusan MK tetap teguh pada pendirian semula untuk menciptakan kepastian hukum, yakni batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun tuntutan Almas mampu membuat putusan MK mengabulkan tambahan frasa yang sangat monumental dalam temuan hukum yakni kalimat : “atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”
Almas Tsaqibbirru Re A. Almas bukanlah advokat kenamaan, ahli hukum, atau tokoh politik penting. Dia hanyalah mahasiswa biasa.
Namun naskah redaksi gugatannya mampu meyakinkan sembilan hakim MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” sebut hakim MK dalam putusannya.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” lanjut hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Peluang Gibran Maju Sebagai Cawapres Terbuka
Permohonan Almas yang dikabulkan sembilan hakim MK ini mengantar peluang besar bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.