Kapolres menegaskan, seluruh perkara Aiptu FN akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan mulai dari tindak pidana sampai pelanggaran kode etik yang dilakukan. “Kaitan pelanggar kode etik kami sebagai satuan bawah menunggu dari polda Sumsel atau ditarik semua di Mapolda Sumsel,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN mengakui perbuatannya itu. Saat diperiksa, AN mengaku panik karena dihadang 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector.
Menurutnya, di hari kejadian, 12 orang itu menghadang dan memaksa FN menyerahkan kunci mobil. Di dalam mobil terdapat anak dan istri FN, mereka ketakutan. “Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.
Ia mengatakan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak. Saat itu anak dan istri Aiptu FN yang berada dalam mobil, ketakutan.
“Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector,” kata Sunarto, Senin (25/3/2024).
Terkait senjata yang digunakan Aiptu FN seperti yang ada dalam video, pihak kepolisian memastikan bahwa itu adalah air soft gun. Namun, saat ini polisi masih mencarinya karena benda tersebut dibuang FN ke Sungai Musi
“Informasi pistolnya dibuang di Jembatan Musi VI, diduga air soft gun,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Sedangkan, senjata tajam yang dipakai FN untuk menusuk debt collector telah diserahkan. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni satu unit mobil, pisau sangkur, dan pakaian yang digunakan FN saat peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan. “Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas,” ujar Agus.
Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan, mobil Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector bukan atas nama Aiptu FN.
“STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).