“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan. Maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Sementara, lanjut Trunoyudo, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penembakan dilakukan Aiptu FN terhadap debt collector terjadi di salah satu parkiran mall di Palembang pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Bandi, rekan korban mengatakan kejadian itu berawal saat kedua korban tak sengaja bertemu FN di sebuah parkiran mal di Palembang.
“Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah,” ujar Bandi, Sabtu.
Sementara itu Robert mengatakan FN mengeluarkan benda mirip senjata api dan menembakkanya ke arah Dedi, namun tak kena. “Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan,” ungkapnya.
Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN. Sementara Dedi mengalami luka tusuk setelah ditikam oleh benda tajam oleh Aiptu FN. Bandi mengatakan, pihaknya menagih FN karena belum membayar tagihan cicilan mobil Avanza warna putih selama dua tahun yakni sejak tahun 2022.
Setelah melakukan penganiayaan, FN sempat kabur dan ia juga tak ada di rumahnya. Polisi pun menyatakan FN sebagai buron. Namun FN berhasil ditangkap pada Minggu (24/3/2024) malam.
Setelah kejadian, Aiptu FN yang sempat menghilang, ternyata pulang ke rumah orangtuanya untuk menenangkan diri. Setelah itu, FN menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polda Sumsel. FN pun menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
“Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudhasaat memberikan keterangan pers, Senin (25/4/2024).
Indra menjelaskan, selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak memiliki masalah kedinasan. Namun, kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu sangat disesalkan oleh Polres Lubuklinggau. “Tujuan FN ke Palembang belum tahu apa, tetapi kita menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum yang menangani perkaranya,” ujarnya.