Usai menahan Nikita, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Ini Penampakan Nikita Datangi Kejari Serang
Nikita datang ke Kejari Serang menaiki mobil Kijang Inova hitam milik Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 15.35 WIB. Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan politikus Ferdinan Hutahaean.
Aktris kontroversial itu datang berpakaian modis, dia mengenakan kemeja putih, memakai kacamata hitam, dan celana jin biru dongker. Sambil memberikan senyuman, Nikita terlihat tenang saat akan memasuki gedung Kejari Serang.
Sebelumnya Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akan melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik pada Senin atau Kamis.
“Sehingga waktu tercepatnya untuk pelaksanaan tahap dua NM (Nikita Mirzani) akan digelar besok,” kata dia.
Iwan mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukumnya,” jelasnya. (tim)