EDITOR.ID,Tangerang Selatan,-
Walikota Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan hasil Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah dan Stakeholder pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Se-Tangerang Raya, Tangsel, Senin (13/04/2020) menyatakan bahwa penerapan PSBB akan dimulai berlaku pada Hari Sabtu 18 April 2020 tengah malam.
“Bahwa yang menjadi payung hukum, turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan ataupun juga Kementerian Kesehatan yang sudah membolehkan kita memberlakukan PSBB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Banten,papar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan,Ciputat, Senin 13 April 2020.
Pada intinya hasil kesepakatan bersama maka pelaksanaan PSBB dilakukan baru pada akhir pekan ini. Kenapa? Karena harus ada persiapan yang dilakukan.
Airin menambahkan, persiapan yang dilakukan dalam prosesnya menunggu Peraturan Gubernur Banten sebagai dasar hukum dilaksanakan PSBB di Tangerang Raya.
Airin juga membahas dalam rapat koordinasi,apakah kita akan mengadopsi yang dilakukan Pergub DKI maupun Pergub Jawa Barat beserta 5 wilayahnya namun Tangerang Raya lebih mendekati kesamaan Wilayah Jawa Barat karena DKI Jakarta sebagai Administrasi serta Daerah Khusus yang tentunya berbeda. “Kami menunggu beberapa hal seperti draft dari Pak Gubernur Banten untuk bersama kita koreksi dan besok pagi kita sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten maupun Kota dengan target bahwa Pergub bisa segera ditanda tangani untuk bisa di sosialisasikan secepatnya,” ucap Airin
“Berkaca dari Pergub DKI Jakarta ada regulasi,aturan dan ketentuan yang harus ditindak lanjuti dengan Perwal (Peraturan Walikota) atau Kepwal (Keputusan Walikota) atau Kepbup(Keputusan Bupati) dan juga Perbup (Peraturan Bupati) yang tadi dibahas dalam Rakor. Pertama,ketersediaan Prasarana dan sarana kesehatan,kedua Jaring Pengaman Sosial dibidang transportasi dan batasan wilayah operasional angkutan umum dan terakhir tak kalah pentingnya dibidang keamanan,”papar Airin.
“Semoga target, Hari Rabu,Kamis dan Jumat cukup untuk disosialisasikan baik di sosial media maupun tingkat jajaran birokrasi baik Kecamatan sampai Kelurahan serta RT/RW,”pungkas Airin.
Airin menyebutkan dengan adanya PSBB maka ada legalitas formal untuk melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dan pelaksanaannya sudah berjalan dilapangan lebih dahulu seperti soal sekolah dari rumah,bekerja dari rumah (WFH) dan beribadah di rumah.
“PR (pekerjaan rumah) kita bersama adalah bagaimana kita berkomitmen secara penuh dan disiplin sama-sama melaksanakan PSBB. Hulu kita lakukan itu, dan hilir kita siapkan sarana dan prasarananya. Jadi, mudah-mudahan 14 hari cukuplah. Kita harus berpikir optimis melihat negara lain 2 bulan, siapa tau nanti Idul Fitri kita bisa salat bareng-bareng di lapangan, kumpul keluarga,” ujarnya.