Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.
Kronologi Kasus Korupsi Penjualan LNG Pertamina
Kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Pengadaan LNG itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Namun pada 2012 saat Karen masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, dirinya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.
Kerjasama itu dilakukan tanpa adanya kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa persetujuan pemerintah. Keputusan Karen itu disebut tak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu dirinya saat itu juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Peran Karen dari kasus tersebut kemudian berakhir dengan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
Sehingga Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Karen membantah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi COVID-19. Karen mengatakan Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada 2018 justru perseroan mengalami untung.