SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyatakan SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023.
Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp40.123.500 yang bersumber dari Setjen Kementan.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2). (tim)