EDITOR.ID, Jakarta,- Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Mantan Caleg PKS ini diperiksa terkait pernyataannya Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Menhan Prabowo Subianto Harimau jadi Mengeong. Intonasi, gimmick dan kata-kata yang diumbar setengah berteriak menantang ini memperlihatkan hinaan dan arogansi Edy Mulyadi.
Pakar forensik bahasa dari Universitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi hingga penistaan. Dia menilai masyarakat di lokasi yang disebut sebagai ?tempat jin buang anak? bisa marah.
?Jadi suatu masyarakat, di mana pun itu, itu punya kaitan dengan tanah kelahirannya yang di dalam istilah budaya disebut sakti, itu sesuatu yang menguasai dia. kalau kaitan dengan negara, namanya tumpah darah,? ujar Wahyu di Jakarta belum lama ini.
?Nah ketika masyarakat tersebut dibilang tempatnya dia tempat jin buang anak, tersinggung nggak, marah nggak? Iya,? sambungnya.
Sebagai pakar forensik bahasa, Wahyu mengatakan ?tempat jin buang anak? dipakai untuk menggambarkan wilayah yang sepi, terkucil, seram, sehingga orang tidak mau datang.
Nah menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan lokasi pemindahan IKN di Kalimantan yang disebut Edy Mulyadi.
?Jin buang anak itu kan maksudnya sepi, terus terkucil, seram, orang nggak datang. Lihat dulu dong tempatnya, oke tuh. Oke banget. Saya sudah berapa kali ke sana. Kan tuannya ada, orang se-Kalimantan. Kalau dia bicara begitu kan jadinya memecah belah rasa persatuan dan kesatuan. Kejadian kan,? ujarnya.
Menurut Wahyu, seharusnya pemindahan ibu kota negara ini tidak usah dipersoalkan lagi karena sudah dibahas dalam proses yang panjang dan telah disetujui pemerintah bersama DPR.
Publik harusnya mendukung, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan polemik, apalagi sampai memecah belah persatuan dan kesatuan.
?Jadi kalau dia asal bunyi begitu, berarti itu provokasi. Jadi pikirannya liar, cuma tidak kritis karena tidak berpijak pada pemikiran yang holistik. Dia asal ngomong, asbun,? ucapnya.
?Dari segi bahasa itu provokasi, ngompor-ngomporin orang. Kedua dia penistaan terhadap pemerintah RI. Satu lagi dia bilang itu (IKN) dikerjakan oleh oligarki, artinya sekelompok orang yang berkuasa. Nah itu yang mana? Nggak ada bukti. Kalau dia kritik, dia harus kasih data. Namanya kritik. Ini kan nggak ada,? sambungnya.
Dia berharap kasus ini juga bisa jadi pelajaran bagi siapapun agar berpikir dulu sebelum bicara. Apalagi di ruang publik.
?Jangan mudah minta maaf, pikir dulu sebelum ngomong. Dijaga etika berbahasa kita. Jangan sudah menimbulkan perpecahan di mana-mana, baru minta maaf.Inilah pentingnya bahasa. Dia tidak memahami etika berbahasa,? jelasnya.
Bawa Pakaian dan Alat Mandi
Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal jin buang anak dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
“Insyaallah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.
Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. “Insyaallah hadir pukul 10 pagi ya,” kata Herman.
Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi seusai pemeriksaan dilakukan. Dan, yang bersangkutan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.
“Bang Edy sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,” ujar Herman.
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang ibu kota negara (IKN) tempat jin buang anak. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1/2022), tetapi, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi IKN merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”. (tim)