EDITOR.ID, DENPASAR – Polda Bali menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan.
Kehadiran ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut untuk menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan kasus praperadilan merek dagang pada sidang yang digelar pada Jumat 16 Juni 2023.
Ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut adalah Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. yang juga diminta pendapatnya oleh penyidik Polda Bali saat proses penyidikan. Ahli Agustiawan Muhammad menegaskan penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek Ny. OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Dalam sidang tersebut baik hakim tunggal I. G.N.A Aryanta Era dan kuasa hukum pemohon praperadilan menanyakan pengertian merek, persamaan pada pokoknya dan persamaan dari keseluruhan atas dugaan pemalsuan merek dengan tersangka.
Kredibilitas ahli juga tidak diragukan karena sebelumnya ahli pernah memberi kesakasian di PN Jakarta Barat jadi ahli hukum pidana pemalsuan merek.
Inti keterangan ahli, setelah membuka UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pasat 100 ayat 2, merek yang diajukan tersangka TAC dan Ny. OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya. Dengan demikian patut diduga tindak pemalsuan merek yang dilakukan dengan jenis barang dan jasa.
Dari pemeriksaan ahli, ditunjukan barang bukti tersangka dan pelapor, melihat merek tersangka ada terdapat pada milik orang lain yang sudah terdaftar.
“Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya,” tandas ahli.
Sesuai ketentuan, perlindungan terhadap merek diberikan sebagaimana pasal 3, sejak surat keterangan terbit dan dapat diperpanjang dalam waktu 10 tahun atau jangka waktu habis.
Perlindungan suatu merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Untuk mendapat perlindungan hukum, secara formalitas selama satu bulan sejak terbit sertifikat merek dari Kemenkum HAM, jika sudah terpenuhi dua bulan dipublikasikan akan mendapat perlindungan dari negera.
Disinggung pidana merek, kata Agustiawan Muhammad, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa.
Jadi, bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.