Wonogiri – Perempuan berinisial ER (25) warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Wonogiri.
Dia diamankan lantaran kedapatan membawa lima butir obat daftar G saat berada di Pracimantoro, Wonogiri.
Menurut keterangan ER, dia merupakan pengguna sekaligus kurir obat terlarang tersebut.
“Saya juga mengonsumsi, tapi tidak sering,†katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020).
Dia mengaku pekerjaannya di perusahaan catering terkadang membuatnya bekerja selama 24 jam.
“Jadi saya konsumsi untuk daya tahan, biar kuat kerjanya,†imbuhnya.
Namun obat tersebut juga digunakan tersangka, untuk memberikan efek tenang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, penggunaan obat daftar G harus berdasarkan resep dokter.
Karena konsumsi secara berlebihan akan membahayakan bagi tubuh.
“ER kita amankan tanggal 7 Januari 2020 kemarin di kawasan Pracimantoro,†kata Suharjo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima butir obat daftar G, plastik klip, dan kartu ATM.
“Kita masih memburu pemasok obat tersebut ini kepada tersangka,†aku dia.
“Kita kembangkan hingga kawasan Sleman,†jelasnya.
Akibat perbuatannya, ER terancam melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 1,5 miliar. (dealova)