Menanggapi putusan itu, Hasyim mengaku bersyukur karena telah dibebaskan dari tugas berat.
Sebelumnya, Hasyim juga telah buka suara usai dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Rapat pleno KPU ini digelar setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan komisioner KPU, akan diisi oleh calon anggota KPU yang sebelumnya sudah mengikuti uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. (tim)