Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DIT) sebagai tersangka. Donny jadi tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).
Ia adalah orang kepercayaan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK). Dari pengakuan Donny sebagai pintu masuk keterlibatan Hasto dalam penyuapan pejabat KPU.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, siapa Donny Tri Istiqomah?
Donny Tri Istiqomah merupakan alumnus Fakultas Hukum, Universitas Jember. Mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini dipercaya jadi pengacara PDI-P sekaligus tangan kanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan akun instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan advokat, kurator kepailitan, legal drafter dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.
Donny pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.
Apa peran Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Donny telah lama diincar KPK Sebelumnya di tahun 2020, Donny dikabarkan sempat ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Terjaring OTT Wahyu Setiawan, Tapi Dilepas
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.