Ada Sosok Presenter TV Berpotensi Dipidana Dalam Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

. Brigita Manohara juga menyatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan uang sebesar Rp480 juta tersebut. "Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang presenter salah satu stasiun televisi, Brigita Manohara terancam terseret kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bahkan Brigita tetap bisa dijerat pidana meski uang pemberian Ricky sudah dikembalikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Brigita Manohara diketahui sempat menerima uang dari tersangka kasus suap, gratifikasi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Firli menyatakan Brigita tetap bisa dijerat pidana.

“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

“Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” tegas Firli.

Meski demikian menurut Firli saat ini KPK sedang fokus melakukan penyidikan kasus suap yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Sehingga belum mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak yang telah menerima uang hasil korupsi Ricky.

Selain Brigita, pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang juga akan diperiksa.

“Masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Brigita Kembalikan Uang ke KPK

Pada Selasa (26/7/2022) silam, Brigita Purnawati Manohara mengaku telah menyerahkan seluruh uang yang diduga pemberian dari Ricky Ham Pagawak ke KPK.

Brigita Manohara juga menyatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan uang sebesar Rp480 juta tersebut.

“Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Kasus ini menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.

Usai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

“Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” ujar Brigita.

Ada Sosok Penghubung Dibalik Kesuksesan KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: