Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera. (tim)