Pimpinan Khilafatul Surabaya Jadi Tersangka Ingin Dirikan Negara Islam, Polisi Sisir Sumber Dana Mereka

EDITOR.ID, Surabaya,- Tak hanya di Lampung, Jakarta, Brebes dan kota-kota lainnya, gerakan Khilafatul Muslimin untuk mencari simpatik publik demi negara Khilafah di Surabaya pun ternyata sangat massif. Jaringan mereka terus bergerak secara terpola dan dikemas rapi.

Salah satu yang dibidik saat ini adalah Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud.

Usai menggeledah kantor Khilafatul Muslimin Surabaya dan memeriksa sejumlah pentolannya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan Ketua Aminuddin Mahmud sebagai tersangka.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya ini juga langsung ditahan penyidik Polda Jatim.

?Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), malam tadi sudah langsung kami tahan,” Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Perwira menengah Polri ini mengatakan Aminuddin Mahmud menyosialisasikan paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendirikan negara. Tersangka diduga ada koneksi langsung dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung.

“Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022,” ujar Kombes Totok.

Menurut dia, konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu (29/5). Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Lebih lanjut Kombes Totok mengatakan saat ini penyidik juga tengah mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Dia menuturkan berdasar barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih dari iuran anggota. ?Akan tetapi, saat ini masih pendalaman apakah ada dana dari luar atau tidak,? katanya.

Berdasar informasi yang diperoleh, Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1977.

Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000.

Totok menyatakan penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

“Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu,? ujar Kombes Totok.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: