EDITOR.ID, Jakarta,- Untuk memperkuat kehandalan bidang hukum dan perundang-undangan, pemerintah merekrut Advokat senior dalam jajaran yang akan ditempatkan sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes). Sosok advokat yang beruntung diberikan kepercayaan untuk menjabat ini adalah Henry Indraguna.
Ia adalah advokat anggota dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ia dipercaya untuk memberikan masukan di bidang hukum dan perundang-undangan kepada pemerintah melalui Wantimpres.
Kebijakan pihak Dewan Pertimbangan Presiden melakukan pengangkatan itu melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, menandatangani surat pengangkatan tersebut.
“Saya secara pribadi merespon positif atas hal informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, pada Minggu (17/4/2022).
Dia mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik saat ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan.
Dia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” ujar Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Henry Indraguna sebagai pengacara pernah menulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan.
Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.
Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut.
Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.
Henry menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.
?Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,? tegas Henry Indraguna.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.