EDITOR.ID, Jakarta,- PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual pertamax menjadi Rp12.500 di sejumlah daerah. Kabar akan naiknya harga Pertamax membuat sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diserbu pemilik kendaraan.
Antrian panjang terlihat di SPBU Pertamina di Bintaro, Tangsel. Warga berusaha memanfaatkan waktu sebelum harga Pertamax naik dengan mengisi tangki mobilnya penuh dengan harga Pertamax masih harga lama yakni Rp9.000,-
“Katanya harga Pertamax mau dinaikkan, jadi kita isi bensin dulu penuh dengan harga Pertamax masih harga lama,” ujar Rudi, salah satu pemilik mobil yang mengisi penuh di SPBU.
Dan beberapa saat kemudian Pertamina resmi mengumumkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertamax dari Rp9 ribu menjadi Rp12.500 untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen mulai 1 April 2022.
Mengutip laman resmi perusahaan, Kamis (31/3/2022), Pertamina menetapkan harga pertamax sebesar Rp12.500 per liter di 10 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, termasuk DKI Jakarta.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan harga pertamax di semua daerah yang menetapkan PBBKB sebesar 5 persen naik menjadi Rp12.500. Hal ini termasuk DKI Jakarta.
“(Harga pertamax) berbeda karena pajak. Betul (harga pertamax di DKI Jakarta Rp12.500 per liter),” jelas Irto.
Sementara, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dan untuk harga pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan harga keekonomian pertamax Rp14.500 per liter. Namun, Pertamina hanya menjual pertamax sebesar Rp9.500 per liter.
“Bisa dikatakan posisinya, Pertamina subsidi pertamax. Ini jelas artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai pertamax, karenanya perlu dihitung ulang,” ucap Arya.
Menurut Arya, harga BBM jenis pertamax di Asia Tenggara dibanderol Rp14 ribu-Rp15 ribu per liter. Sementara, harga pertamax khusus di Malaysia lebih murah karena pemerintah memberikan subsidi dengan mekanisme tertentu.
Kementerian ESDM sendiri membuka peluang untuk menetapkan batas atas harga BBM jenis pertamax sebesar Rp16 ribu per liter. Hal ini karena harga minyak mentah dunia masih tinggi di atas US$100 per barel.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi konflik antara Rusia dan Ukraina menjadi penyebab utama harga minyak mentah dunia terus meningkat. Pasalnya, stok minyak mentah dari Rusia dan Kazakhstan terganggu akibat kerusakan pipa Caspian Pipeline Consortium, sehingga pasokan ke Uni Eropa berkurang.
“Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter,” jelas Agung.
Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
Prov. Sumatera Utara Rp12.750
Prov. Sumatera Barat Rp12.750
Prov. Riau Rp13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
Prov. Jambi Rp12.750
Prov. Bengkulu Rp13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
Prov. Lampung Rp12.750
Prov. DKI Jakarta Rp12.500
Prov. Banten Rp12.500
Prov. Jawa Barat Rp12.500
Prov. Jawa Tengah Rp12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
Prov. Jawa Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
Prov. Bali Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
Prov. Gorontalo Rp12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
Prov. Maluku Rp12.750
Prov. Maluku Utara Rp12.750
Prov. Papua Rp12.750
Prov. Papua Barat Rp12.750. (tim)