EDITOR.ID, Jakarta,- Saat menjalankan bisnis platform Quotex, Doni Salmanan ibarat kehujanan duit. Dalam waktu tak sampai dua tahun duitnya di bank meningkat tak terkira. Konon kabarnya total saldo di rekening Doni ada duit sebanyak Rp532 miliar. Subhannallah…
Kabar itu diungkap Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni08. Sahroni menyebut bahwa rekening Doni Salmanan sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
“PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar,” seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni pada Jumat (11/3/2022).
Dari unggahan Ahmad Sahroni, terungkap bahwa polisi telah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex.
Crazy Rich Tanjung Priok ini pun mengaku jumlahnya bikin kaget isi saldo rekening yang dimiliki Doni Salmanan fantastis dan jadi viral. “Gilaaaaakkkkkk. Toppp banget DS,” cuit Sahroni.
Lantas itu duitnya siapa? Inilah yang menjadi misteri yang belum terjawab. Siapa sosok yang menitipkan uang sebanyak itu ke rekening Doni Salmanan. Ini yang perlu ditelusuri.
Doni Salmanan yang mengklaim berjuluk crazy rich telah ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok trading Quotex.
Polisi pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni. Belakangan diketahui, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini memiliki uang ratusan miliar di rekeningnya.
“Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar.”
PPATK Blokir Rekening Doni Salmanan
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah memblokir rekening milik tersangka kasus penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
?Sudah di blokir juga (rekening Doni Salmanan),? kata Ivan sebagaimana dilansir dari Bisnis, Jumat (11/3/2022).
Ivan juga menyebut rekening milik Doni Salmanan memiliki jumlah transaksi yang besar. Hanya saja, Ivan tidak memperinci berapa nilai transaksi dimaksud. ?Rekeningnya memang memiliki jumlah transaksi yang besar,? kata Ivan.
Dalam keterangan resmi PPATK, hingga 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim. Dalam keterangan resminya, jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Gatot Repli Handoko. (tim)