EDITOR.ID,Jepara,- Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan sebelas tersangka kembali berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan, bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka.
” Pengungkapan kasus narkoba tersebut pada bulan Januari dan Ops Bersinar di Bulan Februari tahun 2022,” ungkap Kapolres dalam konpers dengan media, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan Kapolres, selain penangkapan 11 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu, pada bulan Januari terdapat 4 tersangka salah satunya yakni FA (38) warga Lebuawu Pecangaan Jepara. Tersangka ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram.
” Saat itu juga ditangkap tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram serta AR (24) warga Bondo Bangsri Jepara yang memiliki 0,5 gram sabu,” ujar Kapolres.
Meski begitu, lanjutnya, pada bulan Pebruari tertangkap tersangka masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Lebak Pakis Aji Jepara, ia ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan Jepara.
” Selain AM pada bulan Pebruari juga ditangkap 6 tersangka yaiti MK (41) warga Jambu dan BR (41) warga Srobyong Mlonggo Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram,” paparnya
Petugas yang terus mengembangkan kasus ini, akhirnya berhasil menangkap FA (29) warga Jambu Mlonggo yang ditangkap di desa Slagi Kecamatan Pakis Aji dengan barang bukti 1,15 gram.. Kemudian tersangka MZ (21) warga desa Mantingan Tahunan Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.
Selanjutnya tersangka lain yaitu, MDM (19) warga Gemulung Pecangaan memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram.
” Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatshapp”ujar Kapolres.
Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pada saat konferensi pers Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu R Aries Sulistiyono, SH dan Kasi Humas AKP Edy Purwanto.(tim)