Viral di Medsos Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Bikin Kontroversi Lagi Pajak Negara Disebut Haram

ustaz khalid basalamah foto wikipedia

EDITOR.ID, Jakarta,- Belum reda memunculkan polemik soal budaya nusantara wayang, Ustaz Khalid Basalamah kembali menjadi perbincangan hangat. Kenapa? Usut punya usut muncul video di media sosial Youtube ceramah Khalid Basalamah yang mempersoalkan pajak negara dianggap haram.

Ceramah Khalid ini menjadi viral dan banyak ditonton netizen dan sontak menjadi sorotan atas pernyataannya dalam sebuah ceramah.

Pasalnya, dalam ceramah tersebut Ustaz Khalid menyebut pajak yang diambil negara terhadap rakyatnya merupakan sebuah pemaksaan, dan hal itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Sebagaimana dilansir dari kabar24.com, dalam videonya yang diunggah oleh akun Twitter @RonalLampard8, awalnya Ustaz Khalid Basalamah mendapat pertanyaan dari jemaahnya yang mengatakan, menerapkan hukum pajak dikarenakan mengikuti negara barat.

Jika tidak ada pajak dalam negeri Islam bagaimana diperoleh dana dalam menjalankan roda pemerintahan?

Mendapat pertanyaan itu, Ustaz Khalid kemudian menjawabnya:

Teman-teman sekalian, dalam Islam ini tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Zalim namanya. Pajak ini, kalau kita bicara apa adanya, realitanya, kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih oleh para warga? Nah ini banyak yang jawab tidak.

Kalau disuruh pilih makan di restoran dengan membayar pajak 10 persen, dengan tidak bayar mana yang Anda pilih? Artinya kalau orang bayar pajak 10 persen itu dipaksa.

Ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan. Kecuali kalau strateginya sama seperti Nabi SAW.

Nabi Muhammad SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan?. Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si fulan, menyumbanglah.

Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang. Lalu kemudian diberikan pada mereka yang membutuhkan secara suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam Islam.

Nanti dalam bahasan dosa besar kita ada namanya Maks. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.

Dizaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, orang tidak bayar apa-apa. Ini orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa, belanja. Lebih dari seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya? orang beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa Anda ambil? Apa urusannya itu? kan mestinya ga boleh.

Karena sudah menjadi kebiasaan akhirnya biarin aja sudah dan mestinya tidak boleh.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Ustaz Khalid Basalamah dan kapan video tersebut diambil. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: