EDITOR.ID, Jakarta,- Tak sampai 24 jam jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku dari lima tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Kelimanya memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok korban.
“Peran, ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu, kedua Johar memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong,” kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Kemudian tersangka Bram yang menendang wajah dan tubuh korban, Irfan (DPO) yang memukul Haris Pertama menggunakan helm.
“Sementara, tersangka SS yang memberikan perintah untuk melakukan aksi pengeroyokan. Maka dari itu dia menerapkan Pasal 55 KUHP karena dia tidak melakukan tapi hanya menyuruh,” sambungnya.
Dikatakan Tubagus, ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Priok dan Bekasi. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.
“Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, daripada nantinya jadi spekulasi luar,” tutupnya.
Tak sampai 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap
Sebagaimana diketahui usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelakunya. Dua orang dinyatakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Haris menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB.
Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh,” ujar Haris kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.
Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (tim)