EDITOR.ID, Jakarta,- Kenapa Briptu Christy Triwahyuni Cantika meninggalkan tugas dan kepergiannya ke Jakarta menginap di hotel masih menjadi teka-teki. Akhirnya beredar kabar santer polwan cantik ini ditangkap terkait video asusila,
Apakah benar isu tersebut?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengomentari soal penangkapan Briptu Christy di Hotel Kawasan Kemang, Jakarta oleh Polda Metro yang sempat jadi buronan Polda Sulut.
Polda Metro Jaya menegaskan Briptu Christy ditangkap bukan terkait isu dugaan video asusila. Dan yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Polresta Manado, Sulawesi Utara.
“Tidak benar ya, jadi kami Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Propam Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.
“Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,” katanya.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.
“Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi dan menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara.
“Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado,” kata Zulpan.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. Yang bersangkutan kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2/2022) di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. (antara)