EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengoptimalkan data wajib pajak. Nanti akan ada harmonisasi data penduduk melalui NIK dengan data pajak yang harus dibayar. Semua wajib pajak akan dikenakan pajak adalah bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal itu terjadi meskipun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) NIK bisa jadi NPWP.
Saat ini batas PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp54 juta dari penghasilan per tahun. Atau artinya jika anda memiliki penghasilan rata-rata per bulan sebesar Rp5 juta maka anda sudah dikenakan pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Menteri Keuangan mengingatkan tidak semua wajib pajak akan langsung dikenakan pajak.
?Jadi siapa yang harus bayar pajak? Orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp54 juta per tahun. Kalau punya istri atau suami ditambah Rp4,5 juta, kalau punya anak tambah Rp4,5 juta,? kata dia, dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (4/2/2022)
Sri Mulyani menambahkan, UU HPP memang tidak mengubah batas PTKP yang sudah ada.
Namun dalam UU ini batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
?Jika pendapatan Rp5 juta per bulan, berarti per tahun Rp60 juta. Maka Rp54 juta enggak kena pajak, bayar pajak hanya Rp6 juta, jadi bayarnya dikali lima persen itu jadi Rp300 ribu,? ungkapnya.
Sementara untuk yang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun maka pajak yang dibayarkan juga lebih kecil.
Dengan UU HPP, pajaknya turun menjadi Rp3,9 juta dibandingkan aturan sebelumnya yang Rp4,9 juta.
?Sekarang dengan UU HPP bayar Rp3,9 juta, lebih kecil kan. Itu yang kami sampaikan kelompok menengah diuntungkan, diringankan dengan kenaikan dari braket pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta,? jelas dia.
Meski demikian, ia mengingatkan, wajib pajak yang super kaya juga akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Jika aturan sebelumnya pendapatan di atas Rp500 juta dikenakan 30 persen, kini yang di atas Rp5 miliar bisa dikenakan tarif 35 persen.
?Kalau dulu mereka yang pendapatan di atas Rp500 juta cuma satu pajak 30 persen, kalau sekarang kami bagi dua, yang Rp500 juta-Rp5 miliar tetap 30 persen, yang di atas Rp5 miliar per tahun jadi 35 persen pajaknya,? pungkas dia. (tim)