Presiden Jokowi Terbitkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

komponen cadang sedang latihan foto media indonesia

EDITOR.ID, Jakarta,- Kebijakan pertahanan semesta yang dibangun Indonesia melalui Kementrian Pertahanan adalah membentuk Komponen Cadangan. Unsur ini akan memperkuat TNI dalam rangka bela negara dan sewaktu-waktu dibutuhkan negara dalam menghadapi gangguan kedaulatan.

Dan akhirnya melalui usulan Kemenhan, secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Melansir dari ppid.kemhan.go.id, salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika anggota Komcad adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS, karyawan swasta, atau bahkan mahasiswa.

Dijelaskan bahwa setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai PNS atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: