EDITOR.ID, Surabaya-, Sejumlah masa aksi menolak pengajuan Pra Peradilan Pidana tersangka Julianto Ekaputra (JE) di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (20/1) siang. Masa Aksi terdiri dari DPC Repdem Surabaya, Komnas Perlindungan Anak, Aliansi Mahasiswa Surabaya, LSGM Unair dan LIRA.
?Dalam kasus ini kami mendesak hakim untuk menolak secara keras pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka JE,? ujar Koordinator Aksi Garry Prakoso kepada Editor, Kamis (20/1).
Pria yang merupakan anggota DPC Repdem Surabaya ini juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung agar pihak berwenang yaitu Polda Jatim segera menahan tersangka JE karena dinilai telah terlalu lama sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
?Kami juga mendukung Kapolda untuk segera menahan tersangka karena sudah terlalu lama JE ditetapkan sebagai tersangka namun sampai hari ini tidak ditahan,? tegasnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah mengajukan Pra Peradilan Pidana ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pra Peradilan tersebut telah diajukan sejak hari Jum?at (14/1) dan kini sedang pada tahap pemeriksaan berkas sejak Senin (17/1). Sedangkan keputusannya akan disampaikan Hakim pada Senin (24/1) nanti.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Surabaya, Yolanda, yang turut tergabung dalam aksi menyampaikan bahwa kasus ini terjadi sejak 2007 namun JE baru dinyatakan sebagai tersangka pada Mei 2021.
?Kasus ini sebenarnya sejak tahun 2007 tapi baru jadi tersangka 2021 kemarin,? ungkapnya.
?Tapi sejak Mei sampai sekarang tersangka belum juga ditahan. Nah, tiba-tiba tersangka mengajukan Pra-Peradilan dengan tuntutan adanya kesalahan dalam penyidikan,? tambahnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menyatakan dalam Orasinya bahwa ia percaya bahwa Hakim dari kasus ini akan menolak pra peradilan yang diajukan tersangka JE.
?Saya percaya bahwa hakim akan menolak Prapid yang diajukan oleh JE maka segera mungkin JE ditangkap dikurung dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap peserta didik,? ungkapnya.
Aris juga menyampaikan bahwa kasus kejahatan seksual seperti ini umumnya akan ditolak oleh hakim karena keberpihakan hakim pada korban anak-anak.
?Saya percaya karena kasus-kasus kejahatan seksual pada umumnya hakim akan berpihak pada korban sebagai korban anak-anak,? tegasnya. (Ul)