EDITOR.ID, Jakarta,- Anda punya rencana ingin membeli mobil? Dengan harga murah? Dan mendapat fasilitas bebas pajak 100 persen? Saat ini pemerintah akan memberikan diskon harga mobil yang murah. Mobil apa saja?
Harga mobil yang akan didiskon pemerintah adalah tipe mobil LCGC. Pengurangan harga ini akan dilakukan dengan membebaskan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2022. Berikut daftar mobil yang dapat diskon PPnBM 100 Persen di 2022 hingga Maret.
Ada dua kategori mobil berdasarkan harga, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta – Rp250 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (15/1), menjelaskan, keringanan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Bapak presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC [Low Cost Green Car],” kata Airlangga.
Sebagai informasi, saat ini produk LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen sesuai regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Berikut daftar mobil LCGC yang dapat keringanan PPnBM di Indonesia:
1. Toyota Calya: Harga belum diskon PPnBM Rp149 jutaan,
2. Toyota Agya: Harga belum diskon PPnBM Rp149 jutaan
3. Daihatsu Sigra: Harga belum diskon PPnBM Rp125 jutaan
4. Daihatsu Ayla: Harga belum diskon PPnBM Rp107 jutaan
5. Honda Brio Satya: Harga belum diskon PPnBM Rp153 jutaan
Airlangga menjelaskan pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC pada 2021, namun jumlahnya akan bertahap dikurangi.
“PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen, dimana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah,” kata dia.
Kemudian di kuartal kedua sebanyak dua persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya yaitu 3 persen.
Lalu pengenaan keringanan bagi kategori Rp200 juta – Rp250 juta dikatakan buat mobil-mobil yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 15 persen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil yang mesti membayar PPnBM 15 persen yaitu mobil bermesin konvensional di bawah 3.000 cc. (tim)