EDITOR.ID – Malang, Menempati ruang kantor baru di mini blok office,dalam tugas baru nya sebagai penegak perda.Karliono ,Kabid PPUD menetrapkan pola humanis disetiap pelaksanaan tugas.
Ditemui diruang kerja,Senin 03/01/2022), Karliono menyampaikan,usai dilantik dan ditempatkan di Satpol PP, pada bulan November 2021,dirinya langsung tancap gas dalam pelaksanaan tugas.
Dalam tugas sebagai Kabid PPUD (Penegak Peraturan per Undang-Undang Daerah), dirinya telah melaksanakan tipiring atas pelanggaran ketertiban,meliputi pelanggaran terhadap reklame,PKL,operasi minol (minuman berakohol) yang dijual bebas ditempat-tempat cafe dan karaoke.”Tapi yang terpenting adalah dalam pelaksanaan tugas gabungan bersama jajaran samping,yakni pihak aparat Kepolisian dan TNI saat melakukan Tibum,karena masih situasi PPKM dan pandemi covid 19 belum berakhir, Ujarnya
“Adapun sangsi tipiring dalam penegakan perda, tentunya usai dilakukan upaya-upaya persuasif dan humanisme,” Terangnya
Di ruang kerjanya,diwaktu yang sama, saat menerima kedatangan salah satu anggota pengurus Indonesia Bekerja (INAKER),Nurul Wk.Ketua Bidang Pemberdayaan,Kesra dan Antar Lembaga PC INAKER Kota Malang,Karliono dalam percakapan itu menyampaikan, jika kedepan perlunya sinergitas Satpol PP bersama pihak organisasi masyarakat,seperti INAKER turun kelapangan,bersama dalam memberikan himbauan kepada masyarakat yang bersifat mengedukasi.
“Kami tetap melakukan himbauan kewaspadaan kepada masyarakat ,agar tetap mengikuti prokes,mengingat saat ini ada virus varian baru dengan titel Omicron,” ungkap Karliono.
“Kedepan bisalah diagendakan,pihak Satpol PP Kota Malang bekerjasama dengan INAKER untuk mengedukasi warga masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ditengah kondisi pandemi covid ini,” sambung Nurul INAKER
“Sekaligus bersama, berperan membantu memberi edukasi kepada warga masyarakat terkait pemahaman tentang perda-perda,perlunya kerjasama ormas dan rekan-rekan media,” timpal Karliono mengakhiri pembicaraan.