EDITOR.ID, Jakarta,- Pengusaha jangan coba-coba sembunyikan harta, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempunyai senjata ampuh untuk menemukan dimanapun para pengusaha pengemplang pajak menyembunyikan hartanya. Sehingga wajib pajak tak akan bisa lagi mangkir dari kewajiban perpajakannya.
Oleh karenanya, bendahara negara ini mengimbau para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Jika tidak, maka harus bersiap dikejar-kejar oleh petugas pajak.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani di depan pengusaha se-Jawa Barat saat sosialisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akhir pekan lalu.
“Oh anda mungkin bilang ibu nggak akan tau nih (harta yang disembunyikan)? anda yakin,” tanyanya.
Sri Mulyani mengungkapkan ia mempunyai banyak jurus baik yang lama maupun yang paling baru untuk menciduk para pengusaha yang tak taat pajak. Untuk senjata baru ia memiliki penyatuan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
“NIK sama lho dengan NPWP sekarang. Jadi anda nggak bisa lagi nanti ganti-ganti nama, pindah-pindah nama. Saya tahu lho (harta anda dimana),” tegasnya.
Jurus lainnya yang tak kalah canggih adalah kerjasama dengan negara lain melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerjasama ini, Indonesia dengan negara lain bisa melakukan pertukaran data terkait kebutuhan perpajakan.
“Saya punya AEoI lho sekarang. Pak Suryo (Dirjen Pajak) sekarang dapat data orang Indonesia di Singapura, dari panama kita dapat itu informasinya. Dimanapun anda sembunyikan kita dapat hartanya karena ada AEoI,” ujarnya.
Selain itu, sebagaimana dilansir cnbc Indonesia, senjata baru lainnya yang tertuang dalam UU HPP adalah asistensi penagihan pajak global. Dalam hal ini Indonesia bekerjasama dengan negara lain untuk saling menagih pajak dari warganya yang berada di wilayah negara lain.
“Aku juga bisa minta negara itu pungut pajak atas nama kita. Jadi mendingan ikut lah daripada hidupnya nggak berkah dan 200%, jadi ikut aja,” ucap Sri Mulyani.
Disamping itu, Sri Mulyani pun mengungkapkan jika para pengusaha tetap tidak melaporkan hartanya dan nantinya ditemukan oleh petugas DJP maka siap-siap kena sanksi. Sanksinya bahkan lebih besar dari nilai hartanya.
Untuk harta yang diperoleh hingga tahun 2015 sanksinya sebesar 200%. Sanksi ini sudah ada sejak tax amnesty jilid dua dan sudah dijalankan oleh pemerintah.
“Jadi kalau anda punya harta sebelum 2015, rumah, emas atau harta apapun belum lapor anda harus bayar 2 kali lipat dari dari harta tersebut. Capek dong, jadi mending ikut aja sekarang. Jauh lebih ringan dibandingkan sanksi 200%,” katanya.
Sementara itu, jika punya harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan belum juga dilaporkan maka akan dikenakan sanksi lebih tinggi yakni 25% untuk pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk pajak lainnya ditambah sanksi 200%.
“Jadi mending ikut saja kan lebih murah (tarif PPS) daripada 200% dan ada sanksi tambahan hingga 30%,” pungkasnya mengingatkan. (dq)