EDITOR.ID, Jakarta,- Penerapan kelas standar biaya dan skema BPJS Kesehatan akan dimulai tahun depan. Tidak ada lagi kelas dan tarifnya akan diseragamkan. Rencananya konsep baru itu diperkirakan dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.
Sebelum diberlakukan, rencananya mulai tahun depan akan dilakukan uji coba secara bertahap oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan otoritas terkait.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni saat rapat dengan Komisi IX DPR beberapa bulan lalu, dikutip Senin (6/12/2021).
“Bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” ujar Choesni.
DJSN memastikan, berdasarkan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait, pihaknya akan segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini. Namun, berapa tarifnya, akankah lebih murah?
Achmad Choesni menjelaskan, kajian yang dimaksud akan selesai tahun ini diantaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.
“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Choesni.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerjasama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan.
Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Choesni.
Dihubungi terpisah, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.
Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.
“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” jelas Muttaqien. (tim)