Jakarta, EDITOR.iD – Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan persidangan terhadap Meiliana, wanita warga Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim utk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya,” ujar ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan singkatnya kepada editor.
lebih lanjut Farid menegaskan KY meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak, lanjutnya, selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. “Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” Tegasnya.
Menurutnya, jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.
“Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” Tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
Foto : Google